Binkam

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal

Share this article

Kota Bima, NTB (29/10) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang telah sangat meresahkan masyarakat. Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 11:00 Wita, di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Terduga pelaku, yang bernama AR dan beralamat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, diduga terlibat dalam kasus pencurian yang merugikan korban Zainal Arifin, warga Jl. Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya, satu buah obeng, satu kotak amal, uang tunai sejumlah Rp. 9.000, dan satu buah tas ransel warna hitam.

Kronologis kejadian bermula ketika terlapor, AR, masuk ke dalam Masjid Nurul Syamsiah Rt 005 Rw 003, Kelurahan Penatoi, untuk beribadah. Namun, beberapa saat setelah masuk ke masjid, terlapor diduga mengambil uang yang terdapat di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok pada kotak tersebut.

Tim Puma I, yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid, S.H., segera bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan informasi bahwa terduga pelaku saat itu berada di sekitar Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dengan cepat, Tim Puma I bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim membagi peran dan dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di tangannya. Terduga pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana pencurian kotak amal yang telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan total jumlah uang yang dicuri sebesar Rp. 64.000. Rinciannya, sebanyak Rp. 55.000 dicuri pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan sebanyak Rp. 9.000 dicuri pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023.

Selanjutnya, Tim Opsnal membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan terduga pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat serta menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *