Binkam

Puluhan Botol Arak Bali Disita dan Dihentikan Penjualannya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota

×

Puluhan Botol Arak Bali Disita dan Dihentikan Penjualannya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota

Share this article

Kota Bima, NTB (29/1) – Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota berhasil menyita sedikitnya 46 botol Arak Bali dalam operasi penindakan terhadap jualan miras ilegal di wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar yang dipimpin oleh Katim Opsnal beserta anggotanya, sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual-beli miras yang meresahkan.

Razia terhadap jualan miras tersebut berlangsung pada Minggu, 28 Januari 2024, dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menyampaikan kabar ini melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun.

Menurut Nasrun, tindakan penyitaan miras ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas jual-beli dan konsumsi miras sering terjadi di salah satu kos-kosan di Kecamatan Mpunda Kota Bima, yang meresahkan warga sekitar.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat segera bertindak dengan memeriksa tempat yang dilaporkan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sebuah kamar kos memang digunakan untuk menjual dan mengedarkan miras jenis Arak Bali tanpa izin.

Miras tersebut kemudian diamankan oleh tim ke kantor Polsek Rasana’e Barat untuk mencegah penyebarannya yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminalitas.

Aipda Nasrun menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Bima Kota untuk meminimalisir tindakan kriminal yang sering terjadi akibat konsumsi miras ilegal. Barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *