Binkam

Sat Samapta Polres Bima Kota Berhasil Grebek Sabung Ayam di Kelurahan Rabadompu Timur, Kota Bima

×

Sat Samapta Polres Bima Kota Berhasil Grebek Sabung Ayam di Kelurahan Rabadompu Timur, Kota Bima

Share this article

Kota Bima, NTB 11/ 12) – Unit Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bima Kota berhasil melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan sabung ayam yang dilaporkan oleh masyarakat. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 10 Desember 2023, pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Rabadompu Timur, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan bahwa Tim Opsnal 2 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan sabung ayam ilegal di lingkungan Kelurahan Rabadompu Timur. Sebagai respons cepat, piket penjagaan yang dipimpin oleh KA SPKT Polres Bima Kota, IPDA HENRY JONATHAN, segera mendatangi lokasi kejadian.

“Saat pengrebekan, para terduga pelaku sabung ayam melarikan diri setelah mendengar kedatangan petugas. Namun, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Jufrin.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 4 (empat) ekor ayam yang diduga digunakan untuk pertandingan sabung ayam ilegal. Selain itu, juga diamankan 2 lembar tarpaulin dan 3 lembar karpet yang digunakan untuk menutupi area pertandingan.

AKP Jufrin menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam ilegal merupakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian ilegal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut serta berperan dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar mereka. “Laporan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkas Kasi Humas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *