Binkam

Kapolres Bima Kota Ingatan Kepada Seluruh Personel Jaga Netralitas dalam Pemilu Serentak 2023-2024

×

Kapolres Bima Kota Ingatan Kepada Seluruh Personel Jaga Netralitas dalam Pemilu Serentak 2023-2024

Share this article

Kota Bima, NTB (4/12) – Kapolres Bima Kota AKBP ROHADI, S.I.K, memberikan peringatan secara tegas kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2023-2024. Ada 17 poin aturan yang harus dipedomani guna mencegah dan menghindari pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses pemilihan umum. Berikut adalah poin-poin tersebut:

Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden.

Dilarang memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

Dilarang menggunakan, memasang, atau memerintahkan orang lain untuk memasang atribut pemilu.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali petugas yang berdasarkan surat perintah tugas.

Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto partai politik, bakal calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden, dan massa simpatisan.

Dilarang foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk atau jempol, yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik dan bakal calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden.

Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses partai politik, bakal calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik partai politik dan bakal calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik praktis.

Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaigning) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

Dilarang menjadi panitia umum pemilu dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik, diharapkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.

Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri, serta tindak tegas.

Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang jika terdapat keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, dan pimpinan diharapkan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

Anggota Polri yang melanggar aturan ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa peraturan internal Polri maupun proses hukum secara pidana sesuai Pasal 4 huruf h, Pasal 9 huruf d, e, f Perpol 7 Tahun 2022, atau Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *