Binkam

Polsek Kopang Gencar Laksanakan Sosialisasi Karhutla

×

Polsek Kopang Gencar Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Share this article

Lombok Tengah (NTB) – Personil Polsek Kopang Polres Lombok Tengah gencar laksanakan sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kopang, Senin (18/10).

Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya, serta turut berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tidak membuka lahan dengan cara membakar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

“Kami juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau Petugas kepolisian setempat,” tambahnya.

AKP Suherdi juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *